TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi, Arsad, menyampaikan bahwa tahun 2025 pihaknya tidak akan menggelar pelatihan kerja untuk pemandu lagu atau Lady Companion (LC) tempat karaoke.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dia mendapat usulan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Berdasarkn usulan tokoh agama dan masyarakat untuk tidak mengakomodir lagi TMT (Tailor Made Training) kejuruan tersebut (pemandu lagu tempat karaoke),” katanya, Jumat (24/1/2025).
Pernyataan tersebut cukup bertolak belakang. Mengingat sebelumnya Arsad, sapaan akrab Arsad, S Ag, M Pd I, menegaskan bahwa pelatihan kerja kepada mbak-mbak purel tempat karaoke merupakan amanah dari Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 369 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olah Raga Dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Kegiatan Taman Bertema Atau Taman Hiburan Kelompok Usaha Karaoke Profesi Pemandu Karaoke.
Hal ini menjadikan tanggung jawab dan pengejawantahan tupoksi BPVP Banyuwangi, sesuai konstitusi. Disisi lain, Arsad sendiri merupakan Ketua Tandfiziyah PCNU Polewali Mandar, Sulawesi Barat atau tokoh agama.
Namun sayang, sebagai tokoh agama, dia menolak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya apa yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pelatihan kerja pemandu lagu tempat karaoke.
Seperti diketahui, pelatihan kerja mbak-mbak purel tempat karaoke yang digeber BPVP Banyuwangi, pada 20-26 November 2024, mendapat kritik dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Pelatihan kerja yang dilengkapi dengan sertifikat kompetensi pemandu lagu tempat karaoke dari Kemnaker RI tersebut dianggap hanya memberi manfaat kepada kelompok tertentu saja.
Menurut Ipuk, BPVP Banyuwangi harusnya memberikan pelatihan kerja kompetensi UMKM, salon, cukur, sablon, tata boga dan lainnya yang juga membutuhkan sertifikasi. Serta dinilai bakal membawa manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Bupati Banyuwangi juga mengungkapkan bahwa BPVP Banyuwangi kurang koordinasi terkait program pelatihan kerja yang digelar.
“Memang ini menjadi evaluasi ke depannya, dengan ini BPVP bisa lebih banyak koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Ipuk.
Tak hanya itu, BPVP Banyuwangi, dibawah kepemimpinan Arsad juga kurang koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Yakni pemangku wilayah tempat berdiri kantor BPVP Banyuwangi. Dan tentunya, masyarakat setempat sangat minim mendapat manfaat dari keberadaan BPVP Banyuwangi. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |