https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Soal Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Novel Baswedan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 22:39
Soal Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Novel Baswedan Mantan penyidik KPK RI Novel Baswedan. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Mantan penyidik KPK RI Novel Baswedan turut berkomentar soal laporan koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar Anies Baswedanmenjadi tersangka dalam kasus penyelenggaraan Formula E.

Ia mengatakan, jika hal itu benar adanya, tentu sangat berbahaya dan tak bisa dibiarkan. "Akan ada korban, orang yang mungkin tidak bersalah, orang yang kemudian punyak prestasi tentu untuk menjadi pemimpin di negeri ini. Atau legislatif, dia bisa dijegal," katanya dikutip dari YouTube Channel Novel Baswedan, Rabu (5/10/2022).

Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk fokus menjaga lembaga antirasua. Pasalnya, jika sampai KPK RI sudah jadi alat politik, maka kepercayaan publik akan turun. "Akan semakin turun. Ini yang perlu kita perhatikan. Perlu kita jaga" jelasnya.

Selain itu, lanjut Novel Baswedan, jika benar apa yang dilaporkan oleh Tempo, maka yang dirugikan bukan hanya satu orang dan pemerintah saja, namun juga negara. "Seandainya dia nekat untuk (penjegalan) itu, yang rugi kita semua. Dan pasti rugi ke pemerintah karena dampaknya ke negara," ujarnya.

Sebelumnya, jubir KPK RI Ali Fikri juga sudah buka suara soal laporan koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus penyelenggaraan Formula E. Ia membantah dan menyampaikan bahwa hal tersebut adalah opini belaka.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," katanya dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," jelasnya.

Kata Ali, KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Meski begitu, lanjut dia, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," ujarnya.

Kasus Formula E Masih Penyelidikan

Ali Fikri juga mengatakan, KPK masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta tersebut.

"Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," katanya.

Dari pengaduan tersebut, kata dia, KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak.

Ia mengaku, KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jakarta untuk dimintai keterangannya.

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, laporan Koran Tempo menyebutkan, Satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK telah melakukan gelar perkara Rabu (28/10/2022). Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tapi, menurut laporan Tempo, Firli Bahuri tak merasa puas dengan hasil tersebut. Ia bersikukuh meminta untuk Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E. Keinginan Firli untuk memenjarakan Anies ini diduga berhubungan dengan Pilpres 2024 nanti. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.