Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)

Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi (PA Banyuwangi) menanggapi soal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 Tahun 2019. Tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga (K

TIMES Banyuwangi,Rabu 13 Oktober 2021, 22:45 WIB
31.7K
R
Riswan Efendi (MG-307)

BANYUWANGIPengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi (PA Banyuwangi) menanggapi soal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 Tahun 2019. Tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga (KK).

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi mengatakan adanya peraturan tersebut disinyalir memicu reaksi masyarakat tentang pernikahan siri yang dianggap sudah mendapatkan ketetapan dan berkekuatan hukum.

”Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri. Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Subandi, Selasa (13/10/2021).

Berbagai perkara yang dimungkinkan terjadi tersebut bisa meliputi pidana maupun perdata, seperti permasalahan harta warisan, hak anak hingga berbagai konflik lainnya. Selain bagi agama muslim, hal ini juga berlaku untuk seluruh agama yang diakui di Indonesia.

”Ini aturan yang berlaku secara umum, makanya dimungkinkan bisa memicu adanya berbagai perkara baru yang muncul. Karena meski sudah memiliki KK, pasangan nikah siri tidak bisa mendapatkan warisan. Sehingga, mereka akan melakukan gugatan ke PA Banyuwangi," ucap Subandi.

”Pernikahan siri nantinya akan berdampak kepada anak. Anak mereka tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran, sehingga harus dilakukan isbat nikah terlebih dahulu sebelum mengajukan akta kelahiran,” lanjutnya.

Subandi menambahkan, aturan Permendagri tersebut bisa berdampak pada pelayanan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.

”Dalam hal ini pernikahan siri sendiri, tidak sama dengan poligami. Untuk Poligami memang sudah memiliki aturan yang ditentukan,” cetusnya.

Untuk itu, pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi dari berbagai pihak yang ada. Selain sebagai langkah antisipasi hal ini juga sebagai bentuk perhatian agar tidak terjadi permasalahan yang lebih kompleks di dalam keluarga nantinya.

”Aturan administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga harus dikajian lebih dalam lagi, agar tidak menulai polemik ataupun menabrak aturan yang sudah ada,” tandas Subandi, Panitera PA Banyuwangi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Riswan Efendi (MG-307)
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.