https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Aspeknas Tuding Mega Proyek Agro Wisata Tamansuruh Melanggar UU Cipta Kerja

Jumat, 03 Desember 2021 - 20:49
Aspeknas Tuding Mega Proyek Agro Wisata Tamansuruh Melanggar UU Cipta Kerja Ketua Asosiasi Pekerja Konstruksi Nasional (Aspeknas), Ir Eko Sukartono. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Mega proyek Agro Wisata Tamansuruh, di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pekerja Konstruksi Nasional (Aspeknas), Ir Eko Sukartono.

Alasannya, proyek di bawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR), tersebut terindikasi belum dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Aspeknas b

“Masyarakat berbatasan langsung maupun masyarakat pemerhati lingkungan hingga saat ini belum dilibatkan sama sekali,” kata Eko Sukartono, Jumat (3/12/2021).

Sementara, proyek senilai Rp25,799 miliar tersebut telah dikerjakan oleh PT Lingkar Persada, selaku pemenang tender.

Di lokasi, alat berat excavator terus melakukan pengerukan yang berpotensi mengubah struktur tanah.

Bangunan gedung pun mulai dikerjakan.

Mengutip UU Cipta Kerja perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pada Pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Aspeknas c

Sedang pada Pasal 26 Ayat 2 dijabarkan bahwa penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

“Harusnya proyek pemerintah seperti ini bisa menjadi contoh. Agar masyarakat ketika melakukan kegiatan juga terdorong untuk taat regulasi dan aturan,” ungkap Mbah Eko, sapaan akrab Eko Sukartono.

“Kalau masyarakat yang berbatasan langsung serta masyarakat pemerhati lingkungan tidak pernah diajak komunikasi, kan artinya Amdal sudah hampir dipastikan belum ada. Amdal itu kan salah satu persyaratan dalam pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tapi kenyataanya, sudah dilakukan pembangunan gedung di sana,” imbuhnya.

Pria yang juga aktivis senior Bumi Blambangan ini mengaku sangat menyesalkan prosedur pelaksanaan mega proyek Agro Wisata Tamansuruh.

Terlebih hingga saat ini Pemerintah Desa Tamansuruh pun belum pernah menerima berkas pengurusan apa pun.

“Kami sangat mendukung pembangunan di Banyuwangi, namun pembangunan yang taat hukum dan regulasi,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Teguh Eko Rahardi, mengaku senang dengan adanya pembangunan mega proyek Agro Wisata Tamansuruh.

Dia berharap keberadaannya kelak mampu mendorong kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

Namun begitu dia cukup menyesalkan tahapan proses pembangunan.

Karena pihak pemerintah desa hanya sebatas diajak komunikasi.

Sementara terkait prosedur perizinan apa pun hingga kini belum dilakukan.

“Kalau diajak kordinasi sudah. Kami juga pernah diajak rapat oleh pemerintah daerah. Tapi kalau surat resmi untuk pengurusan perizinan kami belum pernah menerima,” katanya.

Terkait mega proyek Agro Wisata Tamansuruh, Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, berharap seluruh pihak lebih mengedepankan ketaatan serta kepatuhan kepada regulasi dan UU.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan proyek di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, kedepan tidak merugikan masyarakat kecil di sekitar lokasi.

“Jika proyek Agro Wisata Tamansuruh belum dilengkapi perizinan yang dibutuhkan, harusnya Satpol PP bergerak. Walau itu proyek pemerintah harus ditutup sementara atau dihentikan dong. Seperti yang berlaku pada kegiatan yang sama lainnya,” ujarnya.

Namun sayang, hingga saat ini TIMES Indonesia belum berhasil melakukan konfirmasi kepada PT Lingkar Persada, selaku pemenang tender mega proyek Argo Wisata Tamansuruh, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Atau pun perwakilan PT Delta Buana Konsultan dan PT Sigma Rekatama Consulindo-KSO, selaku manajemen konstruksi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.