Berita

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:08
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan. (FOTO: A Prasetia/detikcom)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTAFerdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung JPU menegaskan tuntutannya kepada mantan Kepala Divisi Provost dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Menurut Jaksa, pria dengan pangkat terakhirnya inspektur jenderal (irjen) ini terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 340 KUHP. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. 

Tembakan Maut Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Jaksa mengungkapkan satu tembakan mematikan dari Ferdy Sambo ke Brigadir J di kepala langsung membuatnya tewas seketika.

Tembakan maut ini menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru tersebut mengakibatkan kerusakan di bagian tulang dasar. Tembakan mematikan ini juga merusak tulang dasar rongga bola mata.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU dalam persidangan pada 17 Oktober 2022 lalu. 

15 Luka Tembak Brigadir J

Jaksa mengungkap ada total 15 luka tembakan Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan pada pemeriksaan ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. 

Kemudian, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar. Semua luka itu disebabkan senjata api.

Jaksa menambahkan ada luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala. 

"Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan adasatu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan pemeriksaan luar jenazah Brigadir J pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.