https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Pemilik Karaoke Fun Fun Banyuwangi Sebut Tak Tahu Ada SE Aturan Terbaru

Sabtu, 23 April 2022 - 10:17
Pemilik Karaoke Fun Fun Banyuwangi Sebut Tak Tahu Ada SE Aturan Terbaru Petugas Satpol PP Banyuwangi saat melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam karaoke Fun Fun (Foto : Rizki Alfian/ TIMESIndonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemilik Karaoke Fun Fun sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), Fafan Luika mengaku tidak tahu tentang aturan terbaru dari Surat Edaran (SE) bersama antara Sekda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi.

"Saya malah baru tahu ada SE aturan terbaru. Karena dari P2HB secara resmi tidak menerima surat tersebut," ucap Fafan Luika kepada TIMESIndonesia, Jumat (22/4/2022).

Makanya, saat tempat karaokenya tiba-tiba digerebek oleh Satpol PP Banyuwangi, Fafan mengaku kaget. "Ternyata yang lama dicabut, dan ada Surat Edaran muncul tertanggal 18 April 2022. Dan baru kemarin dapat informasi dari salah satu anggota P2HB di Genteng," terang Fafan.

Menurut Fafan, diksi klausul point 2 dalam SE terbaru nomer 24/DP/MUI/kab.BWI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, tersebut juga terkesan ambigu dan menimbulkan salah tafsir. "Saya kira hanya sub jenis usaha bioskop yang dilarang memutar film mulai pukul 17.30 - 20.00 Wib. Sedangkan tempat karaoke tidak," katanya berdalih.

Satpol-PP-Banyuwangi75dd0dbd52b69936.jpg

Fafan menampik jika disebut membuka usaha tempat karaokenya secara sengaja. Dia menegaskan kembali, bahwa aturan terbaru dari Surat Edaran yang muncul, baru diketahui.

"Wong saya ini Ketua P2HB, masak saya melanggar aturan. Saya ini tidak tahu ada aturan terbaru karena tidak menerima SE itu secara resmi. Jadi mohon maaf. Bahkan selama Ramadan ini kami cuma buka dua kali. Pertama awal dulu itu, kedua ya saat ada petugas tahu terus digerebek kemarin malam itu," imbuhnya.

Kendati begitu, pemilik Karaoke Fun Fun yang sekaligus Ketua P2HB meminta maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat Banyuwangi atas keteledoran yang telah dilakukan. "Kami janji akan tutup selama Ramadan ini dan taat aturan yang berlaku," tandas Fafan Luika.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam. Salah satunya adalah tempat karaoke Fun Fun milik Ketua P2HB, Fafan Luika yang berada di Kecamatan Kabat.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menerangkan, penutupan tempat karaoke itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru nomer 24/DP/MUI/kab.BWI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022. "Sesuai surat edaran," ucapnya melalui melalui Kasidik Iwan kepada TIMESIndonesia. 

Dalam SE itu disebutkan, seluruh tempat hiburan malam di Banyuwangi yang meliputi karaoke, bar, klub malam, diskotek, panti pijat dan spa diwajibkan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1443 H. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.