TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, JawaTimur, didesak untuk segera melakukan evaluasi seluruh perizinan dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Reaksi ini dilontarkan Komisi II DPRD Banyuwangi, sebagai klimaks makin banyaknya pengelola perkebunan di Bumi Blambangan, yang terindikasi nakal.
“Kami mendesak Pemkab Banyuwangi, segera melakukan evaluasi perizinan dan HGU perkebunan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, Jumat (3/1/2025).
Ketegasan wakil rakyat kepada pengelola perkebunan ini memang sangat beralasan. Indikasi alih fungsi lahan dengan merubah komoditi tanaman keras menjadi tanaman musiman, belakangan sangat marak di Banyuwangi. Bahkan, pada Rabu, 18 Desember 2024, Bupati Ipuk Fiestiandani, sempat murka lantaran mendapati alih fungsi lahan di perkebunan Kalibendo. Disitu sekitar 400 hektar lahan yang awalnya ditanami karet, cengkeh dan kopi, diganti dengan tanaman hortikultura jenis cabai dan jagung.
“Padahal, kami masih ingat betul, ditahun 2022 kami telah memberi peringatan keras kepada para pemegang HGU,” ungkap Emy, sapaan akrab Emy Wahyuni Dwi Lestari.
“Dan kami juga sudah minta Pemkab Banyuwangi, untuk tidak segan melakukan evaluasi perizinan dan HGU,” imbuhnya.
Ditekankan, alih fungsi lahan dengan mengganti jenis komoditi tanaman keras menjadi tanaman musiman, bisa menjadi pemicu bencana. Dengan kata lain, jika alih fungsi lahan dibiarkan merajalela dan liar, maka sama dengan menyiapkan musibah untuk masyarakat Banyuwangi.
Terlebih, Komisi II DPRD Banyuwangi, menduga bahwa alih fungsi lahan yang marak dilakukan para pengelola perkebunan tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Nah, bisa dibayangkan jika tanpa dilengkapi AMDAL, itu kan sama saja dengan sumber bencana,” cetus politisi Partai Demokrat Banyuwangi ini.
Dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima Komisi II DPRD Banyuwangi, indikasi praktik alih fungsi lahan disinyalir bukan hanya terjadi di perkebunan Kalibendo saja. Untuk itu, Emy meminta Pemkab Banyuwangi, bisa segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan tinjau lapang. Jika perlu dengan melibatkan kelompok masyarakat, sehingga akan memperkaya data serta temuan.
“Saat ini hanya perkebunan Kalibendo, mungkin karena alih fungsi lahan di perkebunan lain belum mencuat saja,” paparnya.
Selain alih fungsi lahan, Komisi II DPRD Banyuwangi juga meminta pemerintah untuk memelototi kepatuhan pengelola perkebunan dalam menjalankan petani plasma seperti yang diamanatkan oleh regulasi.
“Jika terbukti ditemukan pelanggaran, kami minta pemerintah untuk tegas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Bambang H Irwanto |