https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Doakan Kesembuhan David, Gus Yaqut Instruksikan Kader GP Ansor Baca Sholawat Jibril 15.000 Kali

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:43
Doakan Kesembuhan David, Gus Yaqut Instruksikan Kader GP Ansor Baca Sholawat Jibril 15.000 Kali Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menginstruksikan seluruh kader melakukan doa bersama untuk kesembuhan Crystalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak di Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui bernama Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

"Sehubungan dengan kondisi ananda Crystalino David Ozora (putera Sahabat Jonathan - kader Banser) yang mengalami penganiayaan dan saat ini masih dalam perawatan tim medis," katanya dalam keterangan resminya, dikutip TIMES Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Kata Gus Yaqut, Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi dan kader GP Ansor untuk ikut mendoakan kesembuhan korban dengan membaca Sholawat Masysyiyah sebanyak 11 kali dan Sholawat Jibril sebanyak 15.000 kali.

"Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Sahabat diucapkan terima kasih," ujar pria yang juga jabat Menteri Agama (Menag) RI itu.

Sebelumnya, Gus Yaqut sudah menjenguk David. Gus Yaqut mengunggah foto dirinya sedang menjenguk korban di salah satu rumah sakit. Dalam unggahnya ia tampak membungkuk melihat kondisi wajah David.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini," tulis Gus Yaqut, dikutip TIMES Indonesia dari Facebook resminya.

Saat ini korban sudah dipindahkan dari RS Madika Permata Hijau ke RS Mayapada untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut pada Rabu (22/2/2023) malam kemarin. Kepindahan itu pun juga dikawal langsung oleh Gus Yaqut.

"Semalam Menag yang juga Ketum GP Ansor menjenguk David dan ikut menyaksikan pemindahan ke RS Mayapada," kata Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah dalam keterangan resminya.

Selain itu, saat ini pelaku penganiayaan tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.