Berita

Projo Dorong Bupati Banyuwangi Dukung Penangguhan Penahanan Mantan Panglima Pembela Gus Dur

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:12
Projo Dorong Bupati Banyuwangi Dukung Penangguhan Penahanan Mantan Panglima Pembela Gus Dur Rudi Hartono Latif (tengah), Ketua DPC Projo Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Penahanan H Abdillah Rafsanjani, aktivis senior Nahdlatul Ulama (NU) mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), juga menjadi perhatian Dewan Pinpinan Cabang (DPC) Projo Banyuwangi.

Ketua Projo Banyuwangi Rudi Hartono Latif meminta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan jajaran DPRD Banyuwangi, untuk pro aktif melakukan komunikasi baik formal maupyn informal.

Terlebih dalam kasus yang berlatar belakang perseteruan antara petani kecil Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari ini, Polda Jatim juga menahan Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan 2 orang Kepala Dusun (Kadus), Suwarno dan Untung. 

“Kami meminta agar Bupati dan DPRD bisa melakukan komunikasi baik formal maupun informal, yang sekaligus menjaminkan agar keempat orang yang sedang ditahan oleh Polda Jatim bisa ditangguhkan,” kata Rudi Hartono Latif, Selasa (7/2/2023).

Tindakan dari Bupati dan wakil rakyat dianggap cukup penting. Sebagai bentuk solidaritas, kepedulian dan pengayoman. Mengingat Abdillah Rafsanjani, adalah tokoh NU yang telah banyak memberikan sumbangsih tenaga dan pemikiran untuk kemajuan Banyuwangi. Termasuk dalam gerakan kongkrit pengabdian serta mengedukasi kalangan Wong Cilik.

Sementara Kades Pakel dan 2 orang Kadus, tentunya juga telah banyak memiliki jasa kepada masyarakat.

“Demi kebaikan bersama. Demi kondusifitas khususnya di Desa Pakel,” bebernya.

Rudi yang juga Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Asosiasi BPD) Banyuwangi, menjelaskan. Upaya permohonan penangguhan penahanan, merupakan tindakan kemanusiaan.

“Soal proses hukum atas hal yang disangkakan, silahkan terus berproses,” cetus Rudi.

“Penangguhan penahanan terhadap keempat orang tersebut adalah guna menghindari potensi kegaduhan di Banyuwangi, dan agar roda pemerintahan di Desa Pakel bisa berjalan dengan normal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Abdillah, ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim, pada Kamis malam (2/2/2023). Warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, tersebut dilaporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tanun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau diduga telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. Dan sebagai pelapor adalah Suparmo, warga Desa Pakel, yang pernah menjadi Ketua Tim Peduli Pakel (TPP).

Selain Abdillah, ikut menjadi terlapor adalah Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, serta 2 orang Kepala Dusun (Kadus), Untung dan Suwarno. Ketiganya juga telah ditangkap oleh Polda Jatim.

Abdillah, adalah aktivis NU senior yang  banyak melakukan edukasi dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa masyarakat. Selain mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, dia juga mantan Komandan Banser Banyuwangi. Mantan Ketua GP Ansor Banyuwangi dan saat ini menjabat Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Banyuwangi.

Sejak tahun 2018, Abdillah, melalui Forum Suara Blambangan (Forsuba), memang mendampingi petani warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang sedang berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Masyarakat Desa Pakel menduga tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.

Menjadi dasar perjuangan para petani Desa Pakel adalah bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Batas-batas lahan dalam bukti lama, sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 5 Agustus 2015.

Data lain yang menjadi pedoman perjuangan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi.

HGU No 8, menurut Joko Purnomo, telah dipecah menjadi 3 Sertifikat HGU. Meliputi HGU No 00295, 00296 dan 00297, dengan identitas Desa/ Kelurahan Banyuwangi. Meskipun di Kabupaten Banyuwangi, tidak terdapat desa atau pun kelurahan yang memiliki nama Banyuwangi.

Mengacu Sertifikat HGU milik PT Bumi Sari tersebut, makin menguatkan dugaan petani Desa Pakel, bahwa tanah Desa Pekel, Kecamatan Licin, tidak tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.

Apalagi ditambah surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Disitu ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Dari situ, muncul adanya gerakan membuat sertifikat tanah atas tanah Desa Pakel yang sedang diperebutkan. Karena sertifikat tanah tak kunjung jadi, maka munculah pelaporan dari Suparmo. Meskipun kabarnya, H Abdillah Rafsanjani, si mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, tidak terkait dengan kepanitiaan pembuatan sertifikat tanah.

Sampai saat ini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Suparmo, selaku pihak yang melaporkan Abdillah Rafsanjani, beserta Kades Pakel dan 2 Kadus ke Polresta Banyuwangi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.