Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, PP Muhammadiyah: Harusnya Seumur Hidup
Banyak kalangan menyoroti atas vonis 12 tahun kepada mantan Mensos RI Juliari Batubara kemarin. Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) menilai, hal itu masih jauh dari kata adil.
JAKARTA – Banyak kalangan menyoroti atas vonis 12 tahun kepada mantan Mensos RI Juliari Batubara kemarin. Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) menilai, hal itu masih jauh dari kata adil.
“Tuntutan dan putusan hakim ini masih jauh dari yang kita lihat, dari tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Menurut saya ini masih jauh dari nilai keadilan apa yang ada dan muncul,” kata kepada awak media, Selasa (24/8/2021).
Diketahui, hakim memvonis politisi PDI Perjuangan itu terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi dana Bansos sebesar Rp32.4 Miliar. Trisno menilai Jaksa Penuntut Umum harusnya berani menerapkan tuntutan pidana seumur hidup.
Pasalnya kata dia, Juliari Batubara telah melakukan korupsi dana Bansos di masa pandemi tidak bisa ditolerir.
“JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut,” katanya lagi.
Tidak Minta Maaf
Yang lebih disayangkan adalah Juliari tidak melakukan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia. Hal itu menandakan tidak adanya rasa bersalah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19
“Dia hanya permohonan maaf kepada Presiden dan permohonan maaf kepada ketum partainya Ibu Mega (dalam pleidoinya). Seolah-olah masyarakat enggak perlu dimintai maaf,” jelasnya.
Meskipun Juliari telah diberi sanksi pengembalian dana pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500.000.000, Trisno juga menambahkan tidak ada ketegasan atas pengembalian dana tersebut.
“Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda,” ujar PP Muhammadiyah soal Juliari Batubara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


