TIMES BANYUWANGI, BANTUL – Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanatun menegaskan bahwa perusahaan di Bantul wajib memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai aturan yang berlaku, besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji.
“Perusahaan harus melaksanakan kewajibannya karena sudah diatur dalam aturan. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pekerja dapat mengadukannya ke Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (7/3/2025).
Saat ini, DPC KSPSI Bantul mencatat ada empat perusahaan yang berafiliasi yakni PT Samitek, JMPN, JTI, dan Massindo, dengan total buruh sekitar 4.000 hingga 5.000 orang yang perlu dipantau dalam pemberian THR.
Fardhanatun menyampaikan bahwa meskipun sebagian besar perusahaan membayar tepat waktu, beberapa di antaranya kerap mengalami keterlambatan sekitar dua hari karena mulai libur lebih awal pada H-4 atau H-5.
Lebih lanjut Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemberian THR. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajiban mereka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KSPSI Bantul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR, Pemkab Bantul Diminta Awasi
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |