KPK Periksa Eks Dirut PGN Kasus Jual Beli Gas
TIMES Banyuwangi/Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Subholding Gas PT Pertamina Persero, Suko Hartono. (FOTO: ANTARA/Faisal Yunianto)

KPK Periksa Eks Dirut PGN Kasus Jual Beli Gas

KPK memeriksa mantan Dirut PGN Suko Hartono sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas periode 2017–2021 dengan potensi kerugian negara 15 juta dolar AS.

TIMES Banyuwangi,Senin 2 Februari 2026, 14:30 WIB
263.1K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021. Terbaru, penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT PGN, Suko Hartono (SH) untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH selaku Dirut PGN tahun 2020-2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selain Suko Hartono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses kerja sama tersebut. Mereka adalah SS, Direktur PT Post Energy (Sadikun Group), serta SNP, Group Head Business and Technology Development PGN periode 2016 hingga Maret 2018.

Penyidik turut memeriksa SUN, Kepala Divisi Government Community Relations PGN, SUS, Kepala Divisi Manajemen Strategis dan Transformasi PGN periode Agustus 2017–Januari 2019, serta SM, pegawai PGN.

Kasus tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan internal. Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, turut diumumkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.