TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Di era modern, praktik sumpah Alquran masih saja terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, sumpah dibawah kitab suci dilakukan kepada M, warga Lingkungan Pal 7, Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo.
M, yang sudah berusia lanjut, dituduh sebagai tukang sihir atau pelaku ilmu hitam, oleh tetangga. Meski telah dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, praktik sumpah Alquran ini kini berujung pro kontra. Salah satu penyebabnya, pihak keluarga M merasa tidak terima.
“Kami dari pihak keluarga, merasa tidak terima,” ucap Hariyadi, keponakan dari M, yang juga berdomisili di Lingkungan Pal 7, Senin (20/1/2025).
Disebutkan, sumpah Alquran tersebut dilakukan disalah satu masjid di Desa Wongsorejo. Diakui bahwa sumpah Alquran dilaksanakan atas persetujuan dari M, pakde dari Hariyadi.
“Pakde saya mau disumpah karena memang tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Tidak pernah melakukan sihir,” bebernya.
Atas adanya tuduhan hingga dilakukan sumpah Alquran, lanjut Hariyadi, keluarga besarnya merasa dipermalukan. Sebagai tindak lanjut, dia akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.
“Ini zaman moderen, kenapa juga masih ada pihak yang melakukan sumpah Alquran. Ini kan sama saja mempermalukan pihak tertentu dengan dasar sebuah tuduhan yang tidak rasional,” beber Hariyadi. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |