TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, kembali merazia sejumlah traffic light atau lampu merah yang kerap dijadikan mangkal pengamen. Razia mengamen di traffic light yang dilakukan sebagai langkah penertiban dan penegakan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, melalui Koordinator Lapangan, Bambang, langkah penertiban dilakukan karena laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya pengamen di beberapa lampu merah. Penertiban langsung dilakukan, untuk menjawab keresahan masyarakat.
"Ada laporan ke kami, tentang para pengamen sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Pengamen tersebut kerap mangkal di lampu merah,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Bambang menjelaskan, traffic light dibeberapa lokasi memang kerap dijadikan tempat mangkal pengamen. Salah satunya di lampu merah daerah Kecamatan Kalipuro. Disitu pihaknya mendapati pengamen yang berpakaian punk. Dan berkat laporan masyarakat langsung dilakukan razia dan berhasil mengamankan 7 orang.
Satpol PP Kabupaten Banyuwangi mengamankan pengamen yang kedapati mangkal di traffic light. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia).
"Kita dapati ada pengamen yang mangkal di lampu merah. Kemudian kita amankan, dan dilakukan pembinaan," terangnya.
Razia Satpol PP Banyuwangi, terhadap para pengamen yang sering mangkal di traffic light kerap dilakukan. Namun meskipun kerap dilakukan penertiban, masih saja banyak ditemui pengamen yang mangkal. Mereka para anak jalanan, tidak jera dan tetap banyak yang mangkal.
Penertiban yang dilakukan, lanjut Bambang, untuk menghindari ganguan ketertiban dan kenyamanan umum. dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam pasal 5 dijelaskan, Setiap pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang memberi uang kepada pengemis dan pengamen jalanan.
Satpol PP Kabupaten Banyuwangi mengamankan pengamen yang kedapati mangkal di traffic light. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia).
"Pengamen yang mangkal di lampu merah, dinilai melanggar Perda 11 Tahun 2104 tentang ketertiban dan ketentraman umum," jelasnya.
Dalam Perda tersebut, juga dijelaskan dalam pasal 6 bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang mengamen dan meminta-minta di persimpangan jalan protokol, traffic light atau didalam kendaraan umum serta mengganggu arus kendaraan lalu lintas dan tempat umum serta tempat fasilitas publik.
"Para pengamen yang diamankan, kita berikan efek jera dengan sanski berupa push-up dan menyita alat ngamen. Kemudian dilakukan pendataan dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi mengamen di traffic light," pungkasnya.
Mengamen di traffic light dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dan bisa menyebabkan ganguan ketertiban dan kenyamanan. Selain itu, fungsi jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dengan adanya pengamen kerap menjadi penyebab kemacetan serta berisiko terjadinya kecelakaan. (*)
Pewarta | : Ahmad Sahroni (MG-431) |
Editor | : Deasy Mayasari |