TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bos PT Perkebunan Kalibendo, Tjandra Sasmita, meminta komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, panggil seluruh pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Bumi Blambangan.
Hal itu dilakukan lantaran menganggap aktivitas alih fungsi lahan bukan hanya dia lakukan sendiri, melainkan juga terjadi di seluruh perkebunan di Banyuwangi.
“Saya meminta DPRD (komisi 4 DPRD Banyuwangi) juga memanggil pengurus perkebunan untuk hearing bersama,” katanya saat menghadiri hearing dugaan alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo di Kantor DPRD Banyuwangi, Pada Jum’at (10/1/2025).
Seperti diketahui, dugaan alih fungsi lahan sepihak telah dilakukan oleh pengelola Perkebunan Kalibendo. Kondisi tersebut, memancing reaksi wakil rakyat hingga melakukan pemanggilan untuk hearing.
Alasannya, dugaan alih lahan fungsi sepihak dengan mengubah komoditi tanaman keras menjadi tanaman pertanian dianggap bakal menjadi pemicu bencana. Sekaligus merugikan para petani di kawasan hilir perkebunan.
Dewan juga mendapati dugaan alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebagai tindak lanjut, rencananya DPRD Banyuwangi akan memanggil seluruh pemegang sertifikat HGU di Bumi Blambangan.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |