TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi mengungkap bahwa pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa sepihak.
"Tugas pengawasan ada tiga lembaga. Yang pertama dari PT. Pupuk Indonesia Holding Company. Mengawasi mulai dari lini 1-4. Tugasnya lini 1 mengawasi saat pengemasan, lini 2 di gudang, lini 3 distributor dan lini 4 di kios," kata Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M. Khoiri saat diskusi publik bersama MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Selasa (15/2/2022).
Pengawasan yang kedua dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang dibentuk oleh Bupati Banyuwangi. Yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi.
"Sekretaris diisi oleh oleh Perekonomian, Ketua I dari Dinas Pertanian, Ketua II dari Disperindag dan Ketua III dari Asisten," ungkap Khori.
Sejumlah dinas, kata Khoiri, juga masuk dalam kepengurusan. Seperti Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Selain juga pengawasan selanjutnya ada dari Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Menurut Khoiri, jumlah distributor pupuk di Banyuwangi ada 13. Sedangkan jumlah kios ada 570. Pihaknya memiliki PPL yang melakukan monitoring di masing-masing kios dalam distribusi pupuk yang membuat laporan setiap bulan.
“Untuk pendistribusian yang pertama dilakukan oleh distributor yang ditunjuk oleh produsen di masing-masing wilayah. Distributor bertanggung jawab melakukan distribusi ke masing-masing kelompok atau kios dan membantu melakukan pengawasan sampai ke tingkat petani,” jelas Khoiri.
Khoiri mengatakan, sampai saat ini tugas dan kewajiban melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tersebut dilaksanakan oleh petugas dan dilaporkan secara rutin.
“Sehingga selama antara distribusi alokasi dengan distribusi kepada petani sudah klop berarti sudah benar dan tidak ada masalah,” imbuh Khoiri.
Data dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, alokasi pupuk jenis Urea tahun 2022 sebanyak 52.096 ton. Angka ini berkurang 6.580,63 ton dibanding tahun 2021 sebesar 58.676,63 ton.
Sedangkan ZA, SP-36 dan Pupuk Organik Granul (POG) ada penambahan. ZA bertambah 2.563 ton jadi 23.490 ton, SP-36 bertambah 11.261 ton menjadi 19.517 ton, POG bertambah 9.637 ton jadi 17.513 ton di tahun 2022.
Sementara alokasi NPK sebanyak 29.137 ton, berkurang 2.238,95 ton dibanding tahun sebelumnya yakni 31.375,95 ton. Sedangkan POC berkurang 4.256 liter dari 12.882 di tahun 2021 menjadi 8.626 liter di tahun 2022.
Disamping itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat paling bawah.
"Saya sudah memerintahkan ke jajaran lintas bidang dan sudah kami tugaskan hampir setiap hari ini untuk melakukan pengawasan di lapangan, dan memonitoring. Titik tingkat penyaluran diluar dari sistem ini dari siapa," tegasnya.
"Tadi sudah disinyalir bahwa titik kelemahan itu rata-rata ada di kios. Maka pengawasan akan kami tingkatkan. Dan kalau ada selisih, maka akan menjadi atensi kita. Tapi selama ini sementara masih belum ada," pungkas Khoiri.
Diskusi publik di Insignia Cafe Banyuwangi itu diisi oleh sejumlah narasumber. Diantaranya Plt. Dinas Pertanian dan Pangan M. Khoiri, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Robani, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto dan Wakil Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, Iptu Edi Wahono. (*)
Pewarta | : Rizki Alfian |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |