TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Korban kasus penggelapan motor, Didik warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini layak dijadikan referensi.
Bermula dari unggahan Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) tentang kejadian yang menimpanya, akhirnya si pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian. Dan kini langsung mendekam dibalik jeruji besi.
Ya, kasus ala slogan ‘Cerdas dan Bijak Bermedia Sosial’, ini berawal ketika Subairi, si pelaku mendatangi Didik, dikediamannya, pada Minggu, 23 September 2023 lalu.
Meski Subairi, beralamat di Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember, dia sudah berteman lama dengan Didik. Sebelumnya, keduanya pernah berdomisili di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan menyampaikan, pelaku mengaku sengaja datang ke Banyuwangi, untuk bekerja mencari rongsokan atau barang bekas.
“Subairi (pelaku) juga mengaku tinggal di salah satu rumah kos didaerah Ketapang,” katanya, Senin (2/10/2023).
Mendengar cerita tersebut, Didik tersentuh hatinya. Merasa empati, dia mengajak Subairi, menginap dirumahnya.
Sedikit pun Didik tak menaruh curiga. Terlebih Subairi, juga meminta bantuan dirinya untuk mencarikan motor gadai yang akan digunakan untuk operasional mencari rongsokan.
Namun, lanjut Eko, pada Kamis malam, 28 September 2023, pelaku tiba-tiba mengaku sedang sakit kepala. Kemudian meminta izin meminjam sepeda motor Suzuki Shogun milik Didik, dengan dalih akan membeli nasi goreng ke Pasar Galekan.
Seperti pepatah ‘Air susu dibalas air tuba’. Ternyata, sakit kepala dan niatan membeli nasi goreng, hanyalah modus si Subairi. Dan dia malah membawa kabur sepeda motor milik teman yang telah menolongnya.
“Karena (Subairi) tak kunjung kembali, korban mulai menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur. Setelah mencoba menghubungi dan mencari tetap tidak ketemu, korban pun memposting foto sepeda motornya, serta identitas pelaku di media sosial Facebook,” beber Kapolsek Wongsorejo.
Dengan kecepatan arus informasi medsos, unggahan pada Jumat, 29 September 2023, itu mendapat respon dari netizen. Sebuah pesan masuk ke akun medsos Facebook milik Didik dan memberitahukan bahwa melihat sepeda motor Suzuki Shogun yang diposting oleh korban sedang ditawarkan untuk dijual di daerah Kecamatan Sempolan, Jember.
Nah, berbekal informasi tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Wongsorejo. Dan berkat kesigapan Satreskrim Polsek Wongsorejo, Subairi, berhasil dibekuk di Kalisat, Jember.
“Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Eko Darmawan.
Atas perbuatannya, Subairi dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. Kasus ini sedang dalam penanganan Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi.
Apa yang menimpa Didik, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, ini mengajarkan untuk cerdas dan bijak bermedia sosial. Yakni menggunakan media sosial dengan mengedepankan manfaat. Bukan untuk hal-hal yang berbau ujaran kebencian apalagi hoaks. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |