TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mengecam keras penyebaran informasi palsu yang mencemarkan institusi kepolisian. Kabar bohong tersebut beredar luas di beberapa akun media sosial terkait tidak diizinkannya penyelenggaraan event izin takbir menggunakan sound system horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sebuah akun TikTok dengan username @tebe_rmx menjadi salah satu pihak yang menyebarkan narasi bohong bahwa polisi menerima suap terkait izin tersebut.
Dalam video yang diunggah, akun tersebut menyatakan bahwa uang sejumlah Rp170 juta ditawarkan kepada kepolisian namun tidak membuahkan hasil, dan bahkan menuduh polisi meminta tambahan uang sebesar Rp200 juta.
Akun tersebut memberikan tuduhan jika larangan dari event tersebut adalah karena uang yang diberikan kepada kepolisian dianggap kurang
"Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak ditambah cash 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin diterbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat," tulis keterangan dalam video.
"Ancen Gateli Polisine Bolo," begitu kata kasar yang terlontar di dalam video tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menyatakan akan mengusut pemilik akun TikTok tersebut serta beberapa akun media sosial lain yang turut menyebarkan informasi bohong ini.
"Kami akan bertindak tegas terhadap penyebaran informasi bohong yang mencemarkan institusi Polri," kata Kapolresta Nanang, Senin (8/4/2024).
Ditambah, menurut Nanang, informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar alias bohong. Penolakan terhadap penyelenggaraan event takbir keliling menggunakan sound horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu didasarkan pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 April lalu.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa takbir keliling dengan diiringi Battle Sound System dan Sound Horeg tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga secara tegas melarang adanya adu sound system yang diwarnai joget pargoy dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 setelah melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut penyebaran narasi video bohong yang menyudutkan polisi tersebut.
"Kami pastikan akan menyelidiki lebih lanjut terkait penyebaran informasi bohong ini," tegas Kapolresta Banyuwangi.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |