Berita

Berikan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Ditetapkan 

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:57
Berikan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Ditetapkan  Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) menyampaikan, pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Kepala Negara mendorong percepatan penetapan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

"Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," katanya dalam keterangan resminya di Istana, Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Suami Iriana itu menyampaikan, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. "RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," jelasnya.

Presiden Jokowi mengatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Ia menilai, keberadaan UU PPRT diharapkan bisa memberikan perlindungan.

"Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ujarnya.

Akan Berikan Perhatian Serius

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah akan memberikan perhatian serius pada pekerja rumah tangga.

"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden (Jokowi), pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang serius untuk mengawal dari pada Rencana Undangan-undangan PPRT ini untuk bisa menjadi undang-undang," katanya.

RUU PPRT ini, kata dia, akan memberikan perlindungan yang komprehensif pada pekerja rumah tangga. RUU ini mengatur tentang pemberi kerja dan penyaluran pekerja.

"Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. Dan, di sini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat dari pada Rancangan UU PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan pada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pada pekerja ini," jelasnya.

Ia mengatakan, draf RUU tersebut mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan mengakomodir masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.

Ia pun berharap, di tahun 2023 ini bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya pada pekerja rumah tangga namun juga bagaimana mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur.

Diwaktu yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, RUU PPRT juga mengatur mengenai jaminan sosial. "Termasuk diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun sosial ketenagakerjaan," katanya.

Kata dia, saat ini perlindungan pekerja rumah tangga diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Kami memandang peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.