Berita

Melihat Revisi UU Desa, Mendes PDTT: Banyak yang Perlu Dicarikan Solusi

Rabu, 25 Januari 2023 - 11:25
Melihat Revisi UU Desa, Mendes PDTT: Banyak yang Perlu Dicarikan Solusi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (FOTO: Humas Kemendes)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar menjelaskan sejumlah poin penting revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin-poin penting itu selain soal masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Menurut Mendes PDTT, pertimbangan dalam wacana revisi UU Desa itu antara lain mengenai kesejahteraan kepala desa. Selain itu juga tentang pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam revisi UU Desa.

“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata Mendes PDTT tentang revisi UU Desa dalam keterangan persnya yang diterima pada Rabu (25/1/2023). 

Mendes PDTT mengakui bahwa beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik terkait revisi UU Desa karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengungkapkan bahwa saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM)," lanjutnya. 

Berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri.

Sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.

“Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemerintahan desa dengan kondisi yang sebegitu banyak dinamika, itu ternyata berhasil dengan baik dan infrastruktur desa juga luar biasa saat ini setelah digulirkan dana desa,” kata Gus Halim.

Setelah sembilan tahun UU Desa berjalan, banyak dinamika yang dipandang perlu untuk segera dicarikan solusinya. Di antaranya terkait pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa, serta pemanfaatan dana desa di mana ada yang menginginkan diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan improvisasi.

“Kemudian kesejahteraan kepala desa yang meminta dana operasional. Alhamdulillah diloloskan oleh Bapak Presiden pada 2023 ini, kemudian pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang diharapkan lebih simpel,” pungkas.

Gus Halim menambahkan, Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari BPKP agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.

"Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa," tegasnya.

Nilai-Nilai Luhur

Terkait konflik polarisasi masyarakat pascapilkades, Gus Halim menilai dapat berpotensi melunturkan nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas desa.

Perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun untuk mereduksi efek konflik pasca pilkades agar nilai kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong tetap terjaga di desa.

“Padahal asas rekognisi kekeluargaan kebersamaan gotong royong semua adalah nilai nilai luhur desa yang harus betul dipertahankan. Jangan sampai kemudian hanya karena karena persaingan pilkades yang seharusnya bisa dikondisikan melunturkan nilai nilai tersebut,” kata Gus Halim. 

Menurut Gus Halim konflik pascapilkades hampir terjadi di seluruh desa. Dibeberapa daerah, konflik tersebut terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai. 

Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta kajian dengan para pakar dari akademisi, Gus Halim menyimpulkan bahwa efek negatif konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.

“Solusi nya bagaimana supaya proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar bagus kondusif tapi efek pilkades bisa terselesaikan dengan baik,” tandas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.