Berita

Penerima Upah Dipersilahkan Mengadu Jika Gaji Belum Sesuai UMK

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:31
Gaji Belum Sesuai UMK, Penerima Upah Dipersilahkan Mengadu ke Disnakertrans Banyuwangi  Foto AKadisnakertrans Banyuwangi, Abdul Kadir. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022), oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Kabar baiknya, UMK Banyuwangi pada tahun 2023 akan naik Rp200.000 atau bertambah 8,59 persen. Dari yang sebelumnya Rp2.328.899 menjadi Rp2.528.899. 

"UMK ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Dan tentunya harus dijalankan pada tahun 2023 mendatang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Kadisnakertrans) Banyuwangi, Abdul Kadir, Selasa (13/12/2022).

Namun, apakah perusahaan atau pemberi upah yang belum mampu menggaji UMK wajib menjalankan hal itu?

"Kalau wajibnya ya harus. Karena sudah ditetapkan. Tapi jika belum mampu harus ada kesepakatan antara penerima upah dengan pemberi upah," ungkapnya. 

Masih Kadir, apabila tidak ditemukan kesepakatan atau dipermasalahkan bisa mengadu Disnakertrans. "Kalau dipermasalahkan bisa lapor ke kami," ujarnya. 

Terpisah, Ketua Federasi Pekerja Independen, Suwandi, menanggapi adanya kenaikan UMK tersebut.

Gaji-Belum-Sesuai-UMK-b.jpgSuasana Disnakertrans Banyuwangi mensosialisasikan kenaikan UMK kepada perusahan dan buruh. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Menurutnya, adanya penambahan UMK Rp200.000 di Banyuwangi membuat para pekerja lebih merasa dimanusiakan. Pasalnya, pada saat Disnakertrans Banyuwangi menggelar sosialisasi kenaikan UMK pada tahun 2023 di Aula El Royale Hotel, Senin (12/12/2022), para pekerja tidak banyak komentar. 

"Untuk teman-teman buruh tidak ada komentar. Mereka puas dengan kenaikan UMK. Sedangkan perusahaan juga menyadari," terangnya. 

Suwandi menambahkan, terkait masalah kuat dan tidaknya perusahaan menggaji sesuai UMK bisa dimusyawarahkan dengan penerima upah. 

"Begitu juga pekerja dan pengusaha, ada kesepakatan di bawah undang undang jadi tolong saling mengerti," imbuhnya.  

Sebagai informasi, Disnakertrans melaksanakan sosialisasi kenaikan UMK dengan mengundang sejumlah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Federasi Pekerja Independen dan Buruh. Acara tersebut juga menghadirkan MHI Ahli Madya, Disnakertrans Jatim, Anas Nasrudin Irianto S.Sos., MHI Ahli Muda Disnakertrans Jatim, Ruly Budi Krisbandono, SH. dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Banyuwangi, Drs. Thoyib Kamino, MM. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.