TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja internal pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta melakukan pra-penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, eksekutif resmi mengusulkan satu judul baru Raperda yakni Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) sebuah kebijakan yang dinilai potensial sebagai instrumen pembangunan jangka panjang daerah.
Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja internal tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2025 ,” ujar Masrohan, Rabu, (22/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini mengatakan, pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan lintas fraksi.
“Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” ucapnya.
Dengan hanya tersisa dua bulan dalam tahun anggaran 2025, Bapemperda memilih bersikap hati-hati. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, namun juga implementatif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” ucapnya.
Selain hal itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
“Kita sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,” ucap Masrohan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul Raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,“ jelas politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Seluruh Anggota Bapemperda, lanjutnya, telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyusunan Propemperda, ucap Masrohan, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |