TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemilu 2024, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dipastikan tidak lagi dibagi menjadi 5 Daerah Pemilihan (dapil), melainkan dibagi menjadi 8 dapil.
Perubahan jumlah atau pemekaran Dapil Pemilu di Banyuwangi, ini diputuskan KPU RI melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU ini ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Pemekaran Dapil Pemilu di Bumi Blambangan tertera pada Lampiran III, halaman 103.
Adapun pembagian wilayah kecamatan dalam pemekaran Dapil Pemilu di Banyuwangi, adalah sebagai berikut :
Dapil Banyuwangi I
Kabat, Glagah, Banyuwangi
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 2
Srono, Rogojampi, Blimbingsari
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 3
Tegaldlimo, Muncar
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 4
Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung
Kuota 7 kursi
Dapil Banyuwangi 5
Cluring, Gambiran, Tegalsari
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 6
Genteng, Glenmore, Kalibaru
Kuota 7 kursi
Dapil Banyuwangi 7
Singojuruh, Songgon, Sempu
Kuota 6 kursi
Dapil Banyuwangi 8
Giri, Wongsorejo, Kalipuro, Licin
Kuota 6 kursi
Meski terjadi pemekaran dapil pemilu, dari 5 dapil menjadi 8 dapil, jumlah kursi DPRD Banyuwangi, tidak ada perubahan alias tetap 50 kursi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dok! Banyuwangi Dibagi Menjadi 8 Dapil pada Pemilu 2024
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |