https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

DPRD Banyuwangi Sepakat 47 Pasal Tata Tertib Peraturan Dewan

Kamis, 05 September 2024 - 18:46
DPRD Banyuwangi Sepakat 47 Pasal Tata Tertib Peraturan Dewan Anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 melalui panitia kerja (Panja) mulai melakukan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, telah sepakat 47 pasal tata tertib peraturan dewan.

Kesepakatan tersebut dicapai saat anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 melalui panitia kerja (Panja) mulai melakukan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).

Panja Tatib DPRD Banyuwangi telah dibentuk untuk menyiapkan dan mematangkan rancangan peraturan DPRD ini. Ruliyono terpilih sebagai Ketua Panja bersama Ficky Septalinda yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panja.

Ruliyono mengatakan bahwa Panja Tata Tertib terdiri dari perwakilan enam fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi. Pembahasan Tatib kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

”Sehari melakukan pembahasan, Panja merampungkan sedikitnya 47 pasal,” kata Ruli, Kamis, (5/9/2024).

Padahal, setiap pasal terdiri dari sejumlah ayat. Sehingga, membutuhkan waktu panjang. Tatib ini nantinya akan menjadi rujukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). 

“Beberapa waktu lalu saat melaksanakan pembahasan perdana. Kita berhasil menyepakati 47 pasal dari 170 lebih rancangan pasal,” ujar Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ruliono.

Menariknya, pembahasan Tatib yang dilaksanakan pada Selasa (3/09/2024), itu terbilang berbeda. Pasalnya, tatib yang biasanya mengikat secara internal. Namun, tatib DPRD bisa mengikat pihak lain. Seperti, Pemkab Banyuwangi atau eksekutif. 

“Jadi, dalam tatib ini kita bahas aturan ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS. Ini uniknya,” cetus Politisi Partai Golkar ini. 

Ruliono memuji sejumlah anggota DPRD yang baru memberikan banyak masukan yang inovatif. Salah satunya, ada yang mengusulkan aturan rapat menggunakan teknologi informas (IT). Misalnya, pakai apilkasi zoom ketika paripurna. 

Namun, hal ini tidak serta merta disepakati. Sebab, muncul kekhawatiran, ketika aturan zoom diterapkan akan mengurangi kinerja DPRD. Apalagi, ketika paripurna yang mengundang elemen lain. 

“Ini yang pembahasannya cukup alot. Khawatirnya ketika harus kuorum, ternyata banyak yang memilih zoom, tidak bisa hadir,” terangnya.

Pihaknya mentargetkan pembahasan tatib DPRD ini bisa segera rampung. Sebab, akan menjadi rujukan dalam pembentukan AKD. 

“Pembentukan AKD ini berkaitan dengan pembagian tupoksi dan kerja DPRD. Jadi, tatib idealnya harus segera selesai,” imbuhnya. (d)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.